Kepindahan untuk keluar dari domisili asal (minta Surat Pindah), Kedatangan untuk masuk ke domisili tujuan dengan membawa Surat Pindah tersebut. Untuk pindah keluar, daerah asal harus sesuai domisili Anda. Petugas kecamatan/kabupaten hanya berwenang memproses jika daerah asal atau tujuan masuk wilayah kerjanya, jadi pilih daerah asal dan tujuan dengan benar.