Kolaborasi Hebat dengan Berbagai Pihak

Bekerjasama dengan berbagai instansi untuk layanan yang lebih baik

BPJS Kesehatan
Kantor Pos
Kementerian Agama
DINKESPPKB
RSUD Goeteng Taroenadibrata
RSUD Panti Nugroho
RSIA Ummu Hani
RSU PKU Muhammadiyah
RSU Harapan Ibu
RSU Nirmala
RSU Siaga Medika
RSI At-tin Husada
RSIA Mitra Permata Husada

Layanan Adminduk Lengkap

Dari Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, hingga Pencetakan Dokumen Kependudukan

Kelahiran

Pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran bagi penduduk yang lahir di wilayah NKRI maupun luar negeri.

Kematian

Pencatatan dan penerbitan Akta Kematian sebagai dokumen sah atas peristiwa kematian seseorang.

Perkawinan

Pencatatan status perkawinan dan penerbitan Akta Perkawinan bagi pasangan yang telah menikah sah.

Mutasi / Kepindahan

Layanan kepindahan, kedatangan, dan pisah Kartu Keluarga untuk perubahan domisili penduduk.

Perekaman

Perekaman e-KTP untuk WNI usia 17+ dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak di bawah 17 tahun.

Pencetakan Dokumen

Cetak ulang Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian yang telah terbit.

Alur Pengajuan

Alur Pengajuan Permohonan

1
Daftar / Masuk Akun

Buat akun atau masuk menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.

2
Isi Data Permohonan

Lengkapi formulir permohonan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.

3
Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen persyaratan seperti KK, KTP, dan dokumen lainnya.

4
Verifikasi Petugas

Petugas Dukcapil akan memverifikasi data dan dokumen permohonan Anda.

5
Dokumen Terbit

Dokumen kependudukan diterbitkan dan siap diambil atau dikirim ke alamat Anda.

Mengapa OPTIMA?

Solusi administrasi kependudukan yang modern dan terpercaya

01

Mudah dan Cepat

Ajukan permohonan dari rumah tanpa antre. Cukup dengan koneksi internet, seluruh layanan dapat diakses kapan saja.

02

Transparan

Pantau status permohonan secara real-time. Anda akan mendapat notifikasi setiap ada perubahan status.

03

Terpercaya

Diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013.

04

Terintegrasi

Kami membangun kerjasama dengan lembaga pemerintah lainnya untuk memastikan layanan yang terpercaya dan efisien.

Melayani Seluruh Purbalingga

18 Kecamatan dan 239 Desa/Kelurahan — Dinas Dukcapil Purbalingga siap melayani Anda

28
Rumah Sakit & Puskesmas
18
Kecamatan
239
Desa / Kelurahan
1000+
Dokumen Terbit

Selamat Datang di OPTIMA Purbalingga

OPTIMA Purbalingga adalah Sistem Informasi Kependudukan Online Kabupaten Purbalingga yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Melalui sistem ini, masyarakat Kabupaten Purbalingga dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan — termasuk KTP, Kartu Keluarga, KIA, akta kelahiran, dan akta kematian — secara cepat, mudah, dan transparan tanpa harus datang ke kantor.

  • Ajukan permohonan kapan saja, di mana saja
  • Lacak status permohonan secara real-time
  • Unggah dokumen pendukung secara digital
  • Notifikasi otomatis setiap perubahan status
  • Terintegrasi dengan lembaga pemerintah lainnya

Kontak dan Informasi

Alamat
Jl. Letjend. S. Parman No. 19 Bancar, Purbalingga
Telepon
(0281) 892388
Email
dinpendukcapil@purbalinggakab.go.id
Jam Pelayanan
Senin - Jumat, 08:00 - 15:00 WIB

Pertanyaan Umum

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan

Login, pilih jenis layanan, isi formulir sesuai KTP/KK, unggah dokumen persyaratan, lalu kirim. Petugas memverifikasi dan memproses per tahap (task). Jika dokumen kurang atau salah, permohonan ditolak beserta alasannya dan dapat diperbaiki lalu diajukan ulang. Jika disetujui, hasil digital dapat diunduh dan dokumen fisik (KTP, KIA, Akta, KK) diambil di lokasi pelayanan sesuai petunjuk.

Kepindahan untuk keluar dari domisili asal (minta Surat Pindah), Kedatangan untuk masuk ke domisili tujuan dengan membawa Surat Pindah tersebut. Untuk pindah keluar, daerah asal harus sesuai domisili Anda. Petugas kecamatan/kabupaten hanya berwenang memproses jika daerah asal atau tujuan masuk wilayah kerjanya, jadi pilih daerah asal dan tujuan dengan benar.

Pengambilan hanya di instansi yang mendukung layanan cetak tersebut. Cek halaman Lokasi Pelayanan: instansi kabupaten dan kecamatan menampilkan badge layanan (Rekam KTP, Cetak KTP, Cetak KIA, IKD, KK, Biodata). Perekaman KTP dan Aktivasi IKD umumnya di kecamatan atau Dindukcapil, sedangkan Cetak KTP/KIA tergantung ketersediaan blanko. Buka halaman Stok Blanko untuk melihat sisa blanko KTP dan KIA per instansi beserta waktu pembaruannya sebelum berangkat, dan bawa dokumen pendukung asli.

Penolakan selalu disertai alasan, misalnya foto dokumen buram, nama/tanggal tidak cocok dengan KK, SPTJM belum ditandatangani, atau syarat kurang. Baca alasan pada detail permohonan atau tiket Anda, perbaiki bagian yang ditunjuk, lengkapi dokumen, lalu kirim ulang. Jika alasan tidak jelas, balas melalui Tiket Bantuan dengan menyebut nomor/ID permohonan.

Tergantung layanan, yang paling sering diminta: Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran/Kematian, Surat/Buku Nikah, Surat Keterangan Kelahiran/Kematian dari faskes atau desa, SPTJM Kelahiran/Perkawinan, Ijazah, Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika dokumen hilang), Formulir permohonan, dan Foto untuk KIA. Unggah hasil pindaian yang jelas agar tidak ditolak saat verifikasi.

Siap Mengurus Adminduk Secara Online?

Daftar sekarang dan ajukan permohonan dokumen kependudukan Anda tanpa perlu antre.

Mulai Sekarang